Latest Stories


Suatu cara untuk memecah program menjadi beberapa bagian, sehingga kita dapat dengan mudah ketika mengerjakan suatu program tersebut bisa dilakukan pembagian tugas kepada beberapa orang, hal ini dalam java disebut sebagai method atau fungsi. Pada tutorial ini kita akan dikenalkan tentang bagaimana mempelajari dan menerapkan method dalam program yang kita buat, ketika kita sudah mendevelop program dalam skala besar maka kita perlu menggunakan yang namanya method. 



Microsoft Office Access, sebelumnya dikenal sebagai Microsoft Access, adalah sebuah sistem manajemen database relasional dari Microsoft yang mengkombinasikan relasional Microsoft Jet Database Mesin dengan antarmuka pengguna grafis dan perangkat lunak-alat pengembangan. Ini adalah anggota dari Microsoft Office suite aplikasi, termasuk dalam edisi profesional dan lebih tinggi atau dijual secara terpisah. Pada 12 Mei 2010, versi terkini dari Microsoft Access 2010 dirilis oleh Microsoft pada Office 2010, Microsoft Office Access 2007 adalah versi sebelumnya. 

Method adalah kumpulan program yang mempunyai nama. Program harus dibungkus dalam method. Dengan method kita bisa memanggil kumpulan program hanya dengan memanggil nama methodnya, pekerjaan jadi lebih singkat dan tidak boros menuliskan program, program menjadi lebih terstruktur, praktis, dan efisien
Bentuk umum: 
<nama_method>( <parameter>); 

//menggunakan tanda kurung setelah nama method itu kuncinya 

//parameter bersifat opsional, tergantung kebutuhan 
Ada 2 jenis method: 
1. Method yang tidak mengembalikan data (diberi tipe void) 
Ex: static void christianto(); 

//method static bernama christianto yang tidak mengembalikan nilai. 
2. Method yang bisa mengembalilkan nilai menggunakan statement return dan tipe data. 
Ex: static int christianto(int b); 

return b; 

//method bernama christianto yang mengembalikan nilai integer 

//mempunyai 1 parameter yaitu b dan bertipe integer 

//return adalah keyword untuk mengembalikan nilai 
Dengan catatan : 

  • Method yang dipanggil dari dalam method static harus static. 
  • Method tidak static hanya bisa dipanggil melalui method tidak static dan mekanisme instansiasi 
  • Jika memanggil method dalam satu kelas method harus static 
  • Method static hanya bisa memanggil method static 
  • Parameter adalah suatu nilai yang dapat diubah-ubah dari luar untuk menentukan hasil. 
  • Mengirim n parameter actual//yang dimain 
  • Menerima n parameter formal. 
JDBC kependekan dari (Java DataBase Connectivity), yang merupakan sebuah API (Application Programming Interface) berisi sekumpulan class-class Java, interface dan exception. JDBC juga sebuah spesifikasi yang baik bagi vendor driver JDBC maupun Driver Manager bagi pengembang aplikasi yang memanfaatkan JDBC. JDBC sangat populer dilingkungan pemrograman Java sebagai standar pengaksesan database. Beberapa vendor RDBMS (Relational DataBase Management Systems), seperti MySQL, Oracle, PostgreSQL, menyediakan driver JDBC khusus untuk produk mereka. 
MS Access menyimpan data dalam format sendiri berdasarkan Jet Engine Akses Database. Hal ini juga dapat mengimpor atau link langsung ke data yang disimpan dalam aplikasi dan database. 
Pengembang perangkat lunak dan arsitek data yang dapat menggunakan Microsoft Access untuk mengembangkan perangkat lunak aplikasi , dan ” power user “dapat menggunakannya untuk membangun aplikasi sederhana. Seperti aplikasi Office , Akses didukung oleh Visual Basic for Applications , sebuah berorientasi objek pemrograman bahasa yang dapat referensi berbagai benda termasuk DAO (Data Access Objects), ActiveX Data Objects, dan banyak komponen ActiveX lainnya. Obyek visual yang digunakan dalam bentuk dan laporan mengekspos metode dan properti di lingkungan pemrograman VBA, dan kode VBA modul dapat mendeklarasikan dan memanggil Windows sistem operasi fungsi. 
Pengembangan 
Access menyimpan tabel database semua, query, form, laporan, macro, dan modul dalam database Jet akses sebagai file tunggal. 
Untuk pengembangan query, menawarkan akses “Query Designer”, antarmuka pengguna grafis yang memungkinkan pengguna untuk membangun query tanpa pengetahuan bahasa pemrograman SQL. Dalam Query Designer, pengguna dapat “menunjukkan” DataSources dari query (yang dapat tabel atau query) dan pilih field yang ingin mereka kembali dengan mengklik dan menyeret mereka ke dalam grid. Satu dapat mengatur bergabung denganmengklik dan menyeret mereka ke dalam grid. Satu dapat mengatur bergabung dengan mengklik dan menyeret field dalam tabel untuk bidang dalam tabel lainnya. Akses memungkinkan pengguna untuk melihat dan memanipulasi kode SQL jika diinginkan. Setiap meja Akses, termasuk tabel yang terhubung dari sumber data yang berbeda, dapat digunakan dalam query. 
Akses juga mendukung penciptaan “pass-through query”. Ini potongan kode SQL dapat alamat sumber data eksternal melalui penggunaan koneksi ODBC pada mesin lokal. Hal ini memungkinkan pengguna untuk berinteraksi dengan data yang tersimpan di luar program Akses tanpa menggunakan tabel terkait atau Jet. [23] Pengguna membangun pass-melalui query menggunakan sintaks SQL yang didukung oleh sumber data eksternal. 
Cara mealakukan koneksi database dengan java netbean: 

I. Sebelum melakukan koneksi 
Tahap ini adalah tahap yang harus dilakukan sebelum kita mulai menuliskan kode untuk koneksi database. 
Sebelum membuat program/aplikasi yang menggunakan koneksi database, terlebih dahulu kita lakukan hal-hal berikut: 
1. Siapkan Driver untuk Database yang kita gunakan 
Driver ini bisaanya disediakan oleh para pengembang database. Untuk mendownload nya silahkan download langsung di situs resminya. 
Contoh: untuk driver MySQL bisa di dapatkan di :http://dev.mysql.com/ 
2. setelah drivernya kita dapatkan, maka langkah selanjutnya adalah setting classpath. 
Pelajari lebih lanjut tentang setting classpath di sini: URL ubah Classpath. 
3. setelah kedua langkah diatas dilakukan, lanjut ke bgian II. 
II. Melakukan koneksi 
Untuk melakukan koneksi ke database, sangat mudah. Hanya ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut saya paparkan caranya. 
Sebagai contoh saya menggunakan mysql (untuk database lain langkah-langkah yang harus dilakukan sama) 
1. Load Driver Database. 
Untuk melakukan hal ini gunakan syntax berikut: 
Class.forName(“com.mysql.jdbc.Driver”); // sesuaikan dengan driver databasenya 
2. Koneksi dan Panggil URL databasenya. 
Setelah driver databasenya ditentukan, pannggil URL databasenya: 
Connection con=DriverManager.getConnection(url, user, password); 
url : URL database 
user : username database 
password : password database 
untuk mysql syntaknya dapat diubah menjadi sebagai berikut 
Connection con=DriverManager.getConnection(“jdbc:mysql:http://localhost/table_coba”, “root”, “blackonta”); 
3. buat Statement 
pada tahap in buat query yang nantinya akan di eksekusi oleh data base: 
stmt = conn.createStatement(); // step 4 

4. Eksekusi perintah (Bisaanya berupa Statement SQL) 
rs = stmt.executeQuery("SELECT * FROM tabel02"); 
5. Proses Hasil 
Pada tahap ini hasil yang di dapat bisa kita proses lebih lanjut, dapat langsung ditampilkan dengan System.out.println(); atau mau ditampilkan di Grid untuk GUI Interface 
6. Tutup Koneksi. 
Setelah didapatkan hasil yang diinginkan, tutup koneksinya: 
stmt.close(); 
conn.close(); 
Langkah Kerja 
Pada tutorial ini akan membahas cara pembuatan aplikasi pencarian menggunakan netbeans pada database yang dibuat menggunakan microsoft access. Berikut langkah kerja dari masing-masing aplikasi : 
1. Membuat Database Data Nilai Mahasiswa 
a. Buatlah database dengan field-field sebagai berikut : 
Setelah selesai simpan tabel dengan nama MasterMhs. Kemudian isilah beberapa data seperti gambar berikut ini : 
b. Simpan database DataNilaiMahasiswa pada direktori yang anda ketahui. 
2. Koneksi Database Ms.Access dengan Netbeans 
a. Buka Folder Control Panel – Administrative Tools - Data Sources (ODBC). Hingga muncul kotak dialog seperti gambar berikut ini: 
b. Klik Add... – Pilih Microsoft Access Driver (*.mdb, *accdb) – Klik Finish 
c. Muncul kotak dialog ODBC Microsoft Access Setup – Klik Select 
d. Carilah file microsoft Access yang telah kita buat tadi – Klik OK. Jangan lupa closelah program microsoft access agar dapat di inputkan pada tahap ini. 
e. Beri nama Data Source DataNilaiMahasiswa – Klik Advanced – Isi Login Name : admin | Password : admin – Klik OK 
3. Membuat Koneksi Pada sisi Java Netbeans 
a. Buatlah project seperti biasa dengan nama koneksi 
b. Buatlah sebuah Java class dengan nama koneksi dengan cara klik kanan koneksi – new – java class 
c. Pada Java Class ketikkan kode program berikut ini: 
d. Tekan F11 untuk mengcompile dan jalankan aplikasi dengan menekan tombol F6 pada Keyboard. 
4. Program Utama (NewJFrameCari) 
a. Buatlah sebuah JFrame Form dengan nama NewJFrameCari dengan cara klik kanan koneksi – new – JFrame Form 
b. Buatlah design tampilan menggunakan komponen swing pada menu palette seperti gambar berikut ini: 
Pada JComboBox 1 dan JComboBox 2 Isilah item sebagai berikut : 
Jcombobox1: isilah A, B, C, D 
Jcombobox2: isilah 1, 2, 3, 4, 5, 6 
c. Pada JFrame NewJFrameCari ketikkan kode program berikut ini: 
d. Pada jButton1 berilah even Mouse- Mouseclicked kemudian ketikkan kode program berikut ini: 
e. Tekan F11 untuk mengcompile dan jalankan aplikasi dengan menekan tombol F6 pada Keyboard. 
Pembahasan 
1. Analisa Program Koneksi 
Kode Program 
Pada kode program ini mengimport javax.swing dan java..sql. Pada method koneksiDatabase yang tidak mempunyai tipe balikan nilai ini menggunakan struktur kontrol try...catch yang serupa dengan if...else. Struktur kontrol ini digunakan untuk koneksi database. Dapat kita lihat pada kode program di dalam Try mengkonfigurasikan jdbeodbeDriver yang telah kita buat tadi dengan nama database DataNilaiMahasiswa, login name (uid): admin, password (pw): admin. Untuk test koneksi disini menggunakan bantuan JoptionPane untuk menampilkanya. Apabila koneksi terhubung maka akan muncul kotak dialog report koneksi dengan isi koneksi berhasil seperti kode program dibawah ini: 
Apabila koneksi tidak terhubung atau gagal maka akan menjalankan fungsi dari catch yang berisi pesan error. 
Analisa Output Program Koneksi 
Apabila database, username, password telah sesuai dan terhubung, maka akan tampil kotak dialog report koneksi yang berisi koneksi berhasil. Sedangkan jika pada database, username dan password salah maka akan muncul pesan error seperti gambar berikut ini: 
Pada program diatas praktikan mencoba menyalahkan bagian nama database yaitu mengganti nama database DataNilaiMahasiswa2 sehingga muncul pesan error pada outputnya yang menyatakan bahwa konfigurasi dengan nama DataNilaiMahasiswa2 tidak ada. 
2. Analisa Program NewJFrameCari 
Kode Program 
Pada gambar kode program diatas merupakan koneksi ke database seperti yang sudah praktikan bahas sebelumnya. 
Sedangkan kode program utamanya ada pada gambar berikut ini: 
Pada kode program diatas menggunakan even mouseclicked pada button cari (jButton1). Kemudian memanggil method koneksiDatabase yang didalamnya menggunakan struktur kontrol perulangan if...else. 
Pada kode program 165 yaitu pada jTextFiel txnim merupakan kolom inputan yang bertipe data string. Kemudian pada baris 166 merupakan proses pembuatan konfigurasi (con) statement. Pada baris 167 merupakan perintah sql yaitu membuka tabel MasterMhs yang di spesifikan pada field nim dengan kata kunci yang diketikkan pada txnim dengan perintah like pada query sql. Pada baris 168 merupakan Resulset membuat variabel rs yang berisi statement.executeQuery(sql) yaitu akan menjalankan query sql pada baris 167 tadi. Pada baris 170-176 merupakan proses cetak pada jTextField sesuai data kolom yang berada pada file microsoft access yang telah kita buat yang dibaca dari kiri ke kanan. Kemudian pada baris 177, 178 menunjukkan apabila tidak ada data yang dicari maka akan tampil kotak dialog dengan pesan DATA TIDAK ADA DALAM DATABASE. Kemudiant statement close atau selesai. Untuk baris 180-183 hanya untuk menampilkan pesan error apabila koneksi database tidak dapat terhubung seperti yang sudah praktikan ulas pada program sebelumnya. 
Analisa Output Program NewJFrameCari 
Gambar diatas merupakan tampilan awal dari program cari. 
Apabila kita mengetikkan input pada nim M113 kemudian mengklik Cari maka akan tampil data sesuai pada database microsoft access yang telah kita buat sebelumnya: 
Sedangkan apabila kita menginputkan data M114 seperti gambar berikut ini: 
Maka akan muncul pesan DATA TIDAK ADA DALAM DATABASE sesuai kode program yang telah kita ketikkan diatas tadi. 
Kesimpulan 
Koneksi database dapat dilakukan oleh program netbeans dengan mengkonfigurasinya terlebih dahulu. Kita pun harus mensetting sisi sistem operasi yaitu pada Data Sources (ODBC) agar database yang kita buat dikenali oleh program netbeans. 
Pada program diatas membahas penggunaan metode pencarian yaitu menggunakan perintah like pada query sql untuk mencari data pada microsoft access. 
Method adalah kumpulan program yang mempunyai nama. Program harus dibungkus dalam method. Dengan method kita bisa memanggil kumpulan program hanya dengan memanggil nama methodnya, pekerjaan jadi lebih singkat dan tidak boros menuliskan program, program menjadi lebih terstruktur, praktis, dan efisien. 
Pendeklarasian method adalah sebagai berikut : 
<nama_method>( <parameter>); 
//menggunakan tanda kurung setelah nama method itu kuncinya 
//parameter bersifat opsional, tergantung kebutuhan Ada 2 jenis method: (1) Method yang tidak mengembalikan data (diberi tipe void). (2) Method yang bisa mengembalilkan nilai menggunakan statement return dan tipe data. Method yang dipanggil dari dalam method static harus static, method tidak static hanya bisa dipanggil melalui method tidak statik dan mekanisme instansiasi. Jika memanggil method dalam satu kelas method harus static, method static hanya bisa memanggil method yang static
 
sumber : http://aimagu.blogspot.com/2012/07/membuat-aplikasi-pencarian-data.html
Read More ...

Latest Stories

Sebelum memasuki step by step pembuatan subtitle, ada baiknya kita mengenal sekilas bagian-bagian dari Aegisub, tapi disini saya tidak akan memperkenalkan secara keseluruhan, tapi hanya beberapa bagian / fungsi dari Aegisub yang akan digunakan dalam tutorial ini.


Keterangan :
1.Open Styles Manager (Untuk membuat styles)
2.Start time (Waktu dimulainya suatu teks pada suatu line)
3.End time (Waktu berakhirnya suatu teks pada suatu line)
4.Commits the text (setiap perubahan yang dilakukan, harus klik button tersebut untuk menyetujui perubahan)
5.Tempat penulisan teks

Sebenarnya banyak fungsi-fungsi lain yang belum dijabarkan, tetapi untuk saat ini yang cukup untuk diketahui adalah 5 poin diatas. Khusus untuk Poin 1 (Open Styles Manager) akan dibahas setelah tahapan input subtitle.

sumber : kaskus
Read More ...

Latest Stories


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak?  Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.  Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Apa yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir?
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
  • pekerja meninggal dunia
  • jangka waktu kontak kerja telah berakhir
  • adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Apa yang dimaksud dengan PHK sepihak oleh perusahaan/majikan?
Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda-beda.
Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.
Bagi pekerja yang diPHK,  alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.  Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Atas dasar apa, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
  1. a.      Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.
Apabila pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
  1. b.      Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri karena masa kontrak berakhir, maka pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.
  1. Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
Mengenai batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh :
Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55. Apabila seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.
  1. d.      Pekerja melakukan kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?
  • Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
  • Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
  • Pekerja mabuk, minum - minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
  • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
  • Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
  • Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  1. e.      Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
  1. f.        Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
  1. g.      Pekerja mangkir terus menerus
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat mangkir,  berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
  1. h.      Pekerja meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
  1. i.        Pekerja melakukan pelanggaran
Di dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6  bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.

  1. j. Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka :
  • Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
  • Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.

  1. k. Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi
Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.

Dalam hal apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja?
Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :
  • Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  • Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Pekerja menikah
  • Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  • Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  • Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Apa yang dimaksud dengan pekerja yang mengundurkan diri?
Pekerja mengundurkan diri karena berbagai hal diantaranya pindah kerja ke tempat lain, berhenti karena alasan pribadi, dll. Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan tanpa paksaan/intimidasi tapi pada prakteknya, pengunduran diri kadang diminta paksa oleh pihak perusahaan meskipun Undang-Undang melarangnya.
Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat :
•          Pekerja wajib mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya
•          Pekerja tidak memiliki ikatan dinas
•          Pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.
Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi uang pisah, uang penggantian hak cuti dan kesehatan dan biaya pengembalian ke kota asal penerimaan. Akan tetapi Undang – Undang tidak mengatur hak apa saja yg diterima pekerja yang mengundurkan diri, semua itu diatur sendiri oleh perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja yang berhenti karena kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon ataupun uang penghargaan, beda halnya dengan pekerja yang diPHK. Pekerja mungkin mendapatkan uang kompensasi lebih bila diatur lain lewat perjanjian kerja.

Apa yang dimaksud dengan pekerja yang habis masa kontraknya?
Pekerja yang habis masa kontraknya adalah pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila pekerja tidak melanggar peraturan perusahaan dalam pelaksanaan PKWT ini, maka PHK yang terjadi termasuk kategori putus demi hukum. PHK semacam ini tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak.

Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :
  • masa kerja kurang dari 1 tahun  = 1 bulan upah
  • masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun  = 7 bulan upah
  • masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  = 8 bulan upah
  • masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut :
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Apa saja uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama

Apa saja komponen yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
  • upah pokok
  • segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.
Berapa banyak uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK?
Untuk memudahkan, berikut adalah tabel banyaknya uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK :
Jenis PHK
Uang Pesangon (X Gaji per bulan)
Uang Penghargaan (X Gaji per bulan)
Uang Penggantian Hak (X Gaji per bulan)
Uang Pisah (X Gaji per bulan)
Pengunduran diri secara baik-baik


1X

Pengunduran diri mengikuti prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri


1X
1X
Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu untuk pertama kali


1X

Pekerja Mencapai Usia Pensiun Normal
2X
1X
1X

Pekerja Meninggal Dunia
2X
1X
1X

Pekerja Melakukan Kesalahan Berat


1X
1X
Pekerja Melakukan Pelanggaran Ringan
1X
1X
1X

Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pekerja Tidak Bersedia
1X
1X
1X

Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pengusaha Tidak Bersedia
2X
1X
1X

Perusahaan Tutup Karena Merugi
1X
1X
1X

Perusahaan melakukan efisiensi
2X
1X
1X

Perusahaan Pailit
1X
1X
1X

Pekerja Mangkir Terus-Menerus


1X
1X
Pekerja Sakit Berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja
2X
2X
1X

Pekerja ditahan oleh pihak berwajib

1X
1X


Adakah contoh kasus untuk memperjelas bagaimana perhitungan uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah?
Ada. Contoh kasus : Bp. Sarwono adalah karyawan PT. Makmur Jaya yang bergerak dalam bidang peralatan kesehatan dengan masa kerja 14 tahun. Dua tahun terakhir pemesanan terus menurun sehingga perusahaan harus melakukan pengurangan beberapa karyawannya termasuk Bp. Sarwono.  Gaji terakhir yang diterima Bp. Sarwono adalah Rp. 4.300.000,- dengan perincian sbb
  1. Gaji pokok                       : Rp. 2.400.000
  2. Tunjangan Tetap               :
    • Tunjangan masa kerja      : Rp. 400.000
    • Tunjangan jabatan            : Rp. 400.000
3. Tunjangan Tidak Tetap      :
  • Tunjangan makan             : Rp. 550.000
  • Tunjangan kehadiran        : Rp. 550.000
Bp. Sarwono juga masih memiliki sisa cuti tahunan berbayar yang belum diambil yaitu sebanyak 7 hari. Menurut informasi tersebut, berapa uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak yang harus diterima Bp. Sarwono?
Alasan PHK Bp. Sarwono adalah dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi. Seperti yang  dijelaskan pada bagan tabel sebelumnya, maka Bp. Sarwono berhak atas uang pesangon sebanyak 2 kali upah/bulan, uang penghargaan masa kerja 1 kali upah/bulan dan uang penggantian hak.
Total uang pesangon yang diterima Bp. Sarwono untuk masa kerja 14 tahun adalah :
  • Uang pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan
  • Uang penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan = 5 bulan
  • Uang penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.
Sesuai ketentuan, untuk menghitung pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap : Rp. 2.400.000  + (Rp. 400.000  + Rp. 400.000) = Rp. 3.200.000
Jadi, uang pesangon 18 bulan = 18 x Rp. 3.200.000  = Rp.57.600.000
Uang penghargaan masa kerja 5 bulan = 5 x Rp. 3.200.000 = Rp. 16.000.000
Uang penggantian hak = 15% (18+5) =15% x 23 x Rp. 3.200.000 = Rp. 11.040.000
Sisa cuti 7 hati yang belum diambil = Rp. 3.200.000 : 30 hari x 7 hari = Rp. 746.000

Maka total uang yang diterima oleh Bp. Sarwono adalah sebesar :
a + b + c + sisa cuti = Rp. 57.600.000 + Rp.16.000.000  + Rp.11.040.000 + Rp. 746.600 = Rp. 85.386.600
Sumber
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

sumber 
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/pemutusan-hubungan-kerja
Read More ...

Latest Stories

1. kolak 
Kolak atau kolek merupakan penyegar ringan berupa rebusan buah pisang, umbi ubi jalar, salut biji nangka, atau umbi singkong yang diberi cairan manis dan gurih yang terbuat dari gula kelapa atau gula jawa dan santan dan diberi daun pandan wangi sebagai pewangi. Sebagai tambahan dapat pula diberi serta kolang-kaling.


2.es buah

yaiyalah masa ga tau es buah hahaha buah2an dicampur sirop dan es jadi dah esbuah segernyaaa apalagi kalo abis puasa mantab :D

3.gorengan

ini sama kaya makanan wajib ketika berbuka puasa kalo abis minum pasti nyari makanan kecil yang enak pastinya bisa jadi tempe mendoan  , bakwan , tahu goreng dll mantab pokoknya kawan

4.teh manis

nah pas abis beduk yang diminum pertama kali biasanya teh anget supaya perut yang tadinya kosong ga kaget dikasih air dingin hihi

5.kurma

kalo lagi laper energi abis pengennya makan apa ? yang manis kan ? kurma jawabanya pengganti energi yang nikmat ini bisa menggantikan kalori yang terbuang ketika kalian berpuasa

6.martabak

bosen gorengan ? tenang ada penggantinya,  martabak makanan mantab yang pasti kalian pernah makan kan ? martabak daging apalagi bikin ngiler aja


7.ayam/bebek goreng

gausah ditanya lagi rasanya manteb toh ?

8.es teler

gw paling suka sama esteler terutama nangka dan rasa susunya mantab pas lagi buka puasa hahahaha



Read More ...

Latest Stories

1.conficker
Virus luar berteknologi canggih ini memang menyebar luar biasa. Bentuknya yang merupakan file DLL (Dynamic Link Library) membedakannya dengan kebanyakan virus lain yang berupa EXE. Kemampuan yang dimilikinya juga bisa disetarakan dengan rootkit. Serta, sifatnya ber-polymorphic membuatnya memiliki tubuh yang berubah-ubah. Pada komputer terinfeksi, user tidak akan dapat membuka situs yang “berbau” antivirius atau Microsoft update. Virus ini juga aktif menyebar di Indonesia dengan menggunakan media removable disk misalkan flash disk. Pada flash disk terinfeksi, Anda akan menemukan file autorun.inf dan direktori RECYCLER yang di dalamnya terdapat sub-direktori dengan nama misalkan S-5-3-42-2819952290-8240758988-879315005-3665, dan pada direktori inilah terdapat file virus Conficker dengan nama biasanya jwgkvsq.vmx yang sebenarnya adalah file DLL.

2. Recycler


Seperti pendahulunya, yang menjadi ciri khas dari virus ini adalah teknik bagaimana ia menyebar. Yakni “ngumpet” dalam direktori Recycler/Recycler/Recycle Bin. Ia juga diketahui menerapkan teknik code injection agar kode virus bisa “nyangkut” pada explorer.exe. Ini dilakukannya untuk mempersulit user maupun program antivirus sekalipun untuk membunuhnya. Pada Build3 kali ini, telah disertakan engine cleaner khusus yang dapat membasmi varian Recycler tersebut dengan tuntas. Silakan scan komputer secara menyeluruh, basmi setiap virus yang ditemukan, dan jangan lupa untuk me-restart komputer Anda.

3. Autoit


Hampir kebanyakan varian dari virus import berbasis script ini menggunakan icon mirip seperti folder. Virus ini memiliki kemampuan untuk melakukan auto update ke beberapa situs. Ia juga dapat memanfaatkan Yahoo! Messenger sebagai media perantara penyebarannya dengan mengirimkan pesan berisi link ke setiap contact person yang ada di Y!M korban.

4. Smansa


Virus yang dibuat dengan VB ini bila dilihat pada Explorer dengan mode tampilan Details, ia akan nampak seperti aplikasi standar yang tanpa icon, namun apablia dilihat dengan mode Icons, ia akan nampak sebagai sebuah folder. Virus yang di-pack menggunakan UPX ini, saat menginfeksi akan menciptakan file dengan nama Paket.exe dan Autorun.inf di setiap root drive yang ia temukan. File tersebut diberi attribut hidden agar tidak terlihat dengan setingan standar Explorer. Selain itu, pada drive flash disk terinfeksi juga akan ditemukan sebuah file pesan dengan nama Kenang-kenangan.html yang berisi pesan dari si pembuat virus.

5. GhostyNet


Virus yang diyakini bukan produk lokal ini pada saat dijalankan akan muncul pesan palsu atau “fake error” yang bertuliskan “Memory access violation at 0×000000EF base address 0×000000F0.” yang seolah-olah program tersebut crash padahal virus telah bersemayam di memory. Ia menciptakan dua item Run baru di registry dengan nama avpupdt dan ctfmon. File induk virus ini bersemayam di direktori C:\WINDOWS\system32\1920622684. Pada root drive sistem operasi berada, akan ada file dengan nama index.html yang merupakan pesan virus.

6. Viettel


Virus yang satu ini akan menguras resources komputer korban sehingga terasa sangat lambat. Ia menggunakan icon mirip folder dalam penyebarannya. Diduga keras ia berasal dari Vietnam. Ia akan menciptakan file induk di direktori Windows dengan nama userinit.exe dan di System32 dengan nama system.exe. Pada komputer terinfeksi akan terdapat file dengan nama kdcoms.dll di direktori Windows.



7. Code Red & Code Red II
Muncul musim panas 2001, menyerang OS Windows 2000 & NT. Virusnya bakal membuat buffer penuh sehingga menghabiskan memori. Paling seru waktu berhubungan sama White House, semua komputer yang kena virus ini bakalan otomatis akses ke web server di White House secara bersamaan, jadi bikin overload, alias serangan DDoS. Akhirnya Microsoft rilis patchnya saat itu.

8. The Klez
Muncul tahun 2001, menyebar via email, replikasi kemudian terkirim ke orang-orang di address book. Bikin komputer tidak bisa beroperasi, bisa mematikan program antivirus.

9. ILOVEYOU
Setelah “Melissa”, muncul dia dari Filipina, bentuk nya worm, program standalone dapat me-replikasi sendiri. Menyebar via email, judulnya”surat cinta” dari pengagum rahasia . Original file nya LOVE-LETTER- FOR-YOU.TXT. vbs. VBS singkatan Visual Basic Scripting. Penciptanya adalah Onel de Guzman dari Filipina.

10. Melissa
Dibikin tahun 1999 oleh David L Smith, basicnya Microsoft Word macro. Menyebar via email dengan dokumen “Here is that document you asked for, don’t show it to anybodey else.”. Kalau sampai dibuka, virus akan replikasi dan otomatis terkirim ke top 50 di address book email. Smith dipenjara 20 bulan dan denda $5000 serta dilarang mengakses komputer tanpa pengawasan.

Read More ...

Latest Stories


  • Cinema-quality 3D & Full HD 1080p 2D
  • Smart TV with Web-Connected Samsung Apps
  • Real 240Hz with Clear Motion Rate
  • Sync media from multiple devices with AllShare
  • features
    Cinema-quality 3D experience 3D 3-Dimensional TVs add new depth and dimension to create larger-than-life experiences. 3D Active Glasses sync up with the 3D TV to produce 3D images that virtually leap off the screen. Favorite shows can even be transformed to 3D in real time for the ultimate "reality" TV.
    Stylish TV frame with Touch of Color TOC Make an artistic statement with a design that naturally blends subtle color gradiations into the standard TV and computer monitor frames.
    Smart TV with Samsung Apps web apps enabled Samsung Apps are a growing collection of apps specifically built for your TV that connects you to your favorite digital content like videos, sports, games, social networking and much more. With web-connected apps on your Samsung Smart TV, you can stream movies from Netflix or Blockbuster, TV shows from Hulu, videos from YouTube, Next Level sports information from ESPN, music from Pandora and view updates on your Facebook or Twitter accounts. It’s the apps that matter to you, now available on your TV.
    ENERGY STAR® Compliant The current LCD and LED TVs exceed ENERGY STAR® 4.1 standards by being up to 43% more efficient than the minimum requirements, making it easier to conserve engergy and leave a smaller carbon footprint.
    Design
    Type LCD
    Swivel Stand (Left/Right)
    Yes
    Video
    Screen Size
    54.6" Measured Diagonally
    Native Resolution 1,920 x 1,080
    Audio
    Sound Effect System
    SRS TheaterSound®
    Sound Output (RMS)
    15W x 2
    Speaker Type
    Bottom
    Wireless Connectivity
    Wi-Fi
    Yes (with optional LinkStick™ adapter)
    Features
    Apps Platform
    Samsung Apps
    AllShare™
    Yes
    3D Yes
    Wide Color Enhancer
    Yes
    Auto Volume Leveler
    Yes
    ConnectShare™
    Yes
    Anynet+™ (HDMI-CEC)
    Yes
    BD Wise™
    Yes
    Closed Captioning Yes
    Game Mode
    Yes
    Auto Power Off
    Yes
    Clock & On/Off Timer Yes
    Inputs & Outputs
    HDMI
    4
    USB 2.0
    2
    Ethernet
    1
    Component
    2
    Composite (AV)
    2
    RF In (Terrestrial/Cable Input)
    1
    PC (D-sub 15 Pin)
    1
    DVI Audio In (Mini Jack)
    1
    Digital Audio Out (Optical)
    1
    Dimensions
    Product Size (W x H x D) Without Stand
    51.7” x 31.1” x 3.4”
    Product Size (W x H x D) With Stand
    51.7” x 33.7” x 11.9”
    Shipping Size (W x H x D)
    62.8” x 35.7” x 8.7”
    Weight
    Product Weight Without Stand
    55.8 lbs
    Product Weight With Stand
    61.5 lbs
    Shipping Weight
    76.3 lbs
    Power
    ENERGY STAR® Compliant
    Yes, Exceeds Standards
    System
    TV Tuner* System
    ATSC/Clear QAM
     
just wow speechless samsung lagi lagi mengeluarkan hardware ajaib yang bener bener membuat kita tercengang satu lagi item menuju masadpean dilengkapi 3d support and player  , kalian bahkan bisa browsing melalui  tv ! sungguh menakjubkan
Read More ...

    Blogger news

    Blogroll

    About